Pengertian
Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Angkatan Kerja dan Kesempatan Kerja
1.
Pengertian Ketenagakerjaan
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, ketenagakerjaan adalah
segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan
sesudah masa kerja. Jadi ketenagakerjaan ini membahas segala hal yang
berhubungan dengan tenaga kerja, baik itu sebelum waktu bekerja, maupun setela
bekerja. Hal – hal yang dibahas sebelum bekerja, antara lain seperti
pemagangan, kewajiban mengumumkan lowongan pekerjaan, dan lain – lain. Hal –
hal yang dibahas setelah bekerja antara lain upah, jaminan social, keselamatan
kerja dan lain – lain.
2.
Pengertian Tenaga Kerja
Ketenagakerjaan erat hubungannya dengan tenaga
kerja. Menurut UU No 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu
melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi
kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Selain menurut UU No 13 Tahun 2003,
masih ada beberapa ahli lain yang menjelaskan pengertian dari tenaga kerja,
salah satunya adalah Payaman Simanjuntak. Menurut Payaman Simanjuntak tenaga
kerja adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari
pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain, seperti bersekolah dan mengurus
rumah tangga (Agusmindah, 2015).
3.
Pengertian Angkatan Kerja
Tenaga kerja terdiri atas dua, yaitu angkatan kerja
dan bukan angkatan kerja. angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15
tahun sampai dengan 64 tahun), baik yang telah bekerja maupun yang belum
bekerja. Sedangkan bukan angkatan kerja adalah penduduk yang dianggap tidak
mampu dan tidak mau untuk bekerja, walaupun ada permintaan pekerjaan.
Bukan
angatan kerja terdiri atas beberapa golongan yaitu:
a.
Golongan yang
sedang bersekolah
b.
Ibu rumah tangga
c.
Orang yang
berusia dibawah 15 tahun dan di atas 64 tahun
d.
Pengangguran
sukarela
4.
Pengertian Kesempatan Kerja
Pengertian
kesempatan kerja adalah peluang atau kondisi yang menunjukkan tersedianya
lapangan pekerjaan bagi orang yang bersedia dan sanggup bekerja.
No comments:
Post a Comment