Tuesday, February 2, 2016

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)


A.    BUMS
1.      Pengertian BUMS
BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturanpemerintah dan UUD 1945.
2.      Pertimbangan Adanya BUMS
Pertimbangan pendirian BUMS oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b.   Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c.   Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d.     Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
e. Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupanantara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, danlain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional danperusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT Astra Internasional(mengelola industri mobil dan motor), PT Indomobil (mengelolaindustri mobil), dan sebagainya.
3.      Bentuk – Bentuk BUMS
a.       Perusahaan Perseorangan
1)      Pengertian Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hakmilik pribadi engan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002),perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorangdan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milikperusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yangsetiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
2)      Peraturan Perundangan
Tidak ada peraturan untuk pendirian perusahaan perseorangan,yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor perizinan setempat.
3)      Kelebihan dan Kekurang bentuk badan usaha Perseorangan
Kelebihan
Kekurangan
Memiliki kebebasan dalam menggerakkan usaha
Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tidak terbatas
Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
Keterbatasan kemampuan keuangan
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh
Keterbatasan kemampuan manajerial
Rahasia perusahaan terjamin
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Motivasi usaha tinggi

Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
Penanganan aspek hukum yang minim

b.      Firma (Fa)
1)      Pengertian Firma
Merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara duaorang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagibersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).
Sedangkan menurut Manulang (2003), persekutuandengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai namabersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satuperusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
2)      Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan tentang Firma diatur dalam pasal 16 KitabUndang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatupersekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiaptiapanggota saling menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjianfirma tersebut. Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan18 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalahsuatu perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-samamengumpulkan sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
3)      Kelebihan dan kekurangan Badan Usaha Firma
Kelebihan
Kekurangan
Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
Mengandung tanggungjawab keuangan tak terbatas, namun tanggungjawab keuangan
Sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi
Keterbatasan kemampuan keuangan

Kontinuitas kerja karyawan terbatas

Keterbatasan kemampuan manajerial.

c.       Perusahaan Komanditer (CV)
1)      Pengertian CV
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersamaantara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memilikitanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yangmemberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memilikibertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalamperusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalahsebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada duamacam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggotayang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan,sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya sajadan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yangdisetorkan saja.
2)      Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan tentang Perserikatan Komanditer (CV) diatur dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya :“Persekutuan secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikanantara satu orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggungjawab untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uangpada pihak lain”.
3)      Kelebihan dan Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer
Kelebihan
Kekurangan
Penguasaan terhadap keun-tungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain

Mengandung tanggungjawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun sudah dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek – proyek besar
Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham

Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya

d.      Perseroan Terbatas (PT)
1)      Pengertian PT
Merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuanuntuk mengelola usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepadamasyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membelisaham perusahaan
2)      Peraturan perundangan
Ketentuan-ketentuan tentang Perseroan Terbatas (PT) diaturdalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undangtersebut menyatakan: “ Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalahbadan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha denganmodal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yangditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
3)      Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas
Kelebihan
Kekurangan
Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
Pemisahan kekayaan dan utang –utang pemilik dengan perusahaan
Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaries dan izin khusus untuk usaha tertentu
Kemampuan keuangan yang sangat besar
Biaya pembentukkan yang relative tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
Kemampuan manajerial yang tinggi
Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Kontinuitas kerja karyawan yang panjang


4.      Peran BUMS dalamPerekonomian
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesiaseperti berikut:
a.       Membantu meningkatkan produksi nasional.
b.      Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c.       Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.      Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e.       Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f.       Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g.      Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.

1 comment:

  1. Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .

    ReplyDelete