A.
BUMS
1.
Pengertian BUMS
BUMS merupakan badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh
laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya
alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan
peraturanpemerintah dan UUD 1945.
2.
Pertimbangan Adanya
BUMS
Pertimbangan
pendirian BUMS oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
a. Menumbuhkan daya kreasi
dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang
dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga
memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar
perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan
tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
e. Perusahaan-perusahaan
swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupanantara lain di
bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan,
danlain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional danperusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional(mengelola industri mobil dan motor), PT Indomobil
(mengelolaindustri mobil), dan sebagainya.
3.
Bentuk – Bentuk BUMS
a. Perusahaan Perseorangan
1) Pengertian
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan
usaha tanpa ada pembedaan pemilikan antara hakmilik pribadi engan hak milik
perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002),perusahaan perseorangan
adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorangdan ia bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dan kegiatan perusahaan.
Dengan
tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan
milikperusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan,
yangsetiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.
2) Peraturan Perundangan
Tidak ada peraturan untuk pendirian
perusahaan perseorangan,yang diperlukan hanya izin permohonan dari kantor
perizinan setempat.
3) Kelebihan dan Kekurang bentuk
badan usaha Perseorangan
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Memiliki kebebasan dalam menggerakkan
usaha
|
Menanggung tanggung jawab hukum dan
keuangan yang tidak terbatas
|
Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan,
tetapi hanya kepada pajak pemilik
|
Keterbatasan kemampuan keuangan
|
Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan
yang diperoleh
|
Keterbatasan kemampuan manajerial
|
Rahasia perusahaan terjamin
|
Kontinuitas kerja karyawan terbatas
|
Motivasi usaha tinggi
|
|
Proses pengambilan keputusan dapat
dilakukan dengan cepat
|
|
Penanganan aspek hukum yang minim
|
b. Firma (Fa)
1) Pengertian Firma
Merupakan
persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara duaorang atau lebih
dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing-masing anggota firma tidak terbatas.
Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagibersama-sama,
begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005).
Sedangkan
menurut Manulang (2003), persekutuandengan firma adalah persekutuan untuk
menjalankan perusahaan dengan memakai namabersama. Jadi, ada beberapa orang
yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul
merupakan anggota aktif sehingga satuperusahaan dikelola dan dimiliki oleh
beberapa orang.
2) Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan
tentang Firma diatur dalam pasal 16 KitabUndang-Undang Hukum Dagang yang
bunyinya: “Perseroan di bawah firma adalah suatupersekutuan untuk menjalankan
perusahaan di bawah nama bersama”. Selain itu, Pasal18 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang menyebutkan inti dari firma, yaitu bahwa tiap – tiapanggota saling
menanggung dan semuanya bertanggung jawab terhadap perjanjianfirma tersebut.
Agar lebih jelas peraturan-peraturan tersebut diperkuat oleh pasal 16 dan18
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa persekutuan adalahsuatu
perjanjian, di mana dua orang atau lebih sepakat untuk bersama-samamengumpulkan
sesuatu dengan maksud laba yang diperoleh dibagi antara mereka.
3)
Kelebihan
dan kekurangan Badan Usaha Firma
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Penguasaan terhadap
keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
|
Sering terjadi
konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi
bisnis
|
Motivasi usaha
yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
|
Mengandung tanggungjawab
keuangan tak terbatas, namun tanggungjawab keuangan
Sudah dapat dibagi
dengan anggota kongsi yang lain
|
Penanganan aspek
hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan
karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi
|
Keterbatasan
kemampuan keuangan
|
Kontinuitas kerja
karyawan terbatas
|
|
Keterbatasan
kemampuan manajerial.
|
c. Perusahaan Komanditer (CV)
1) Pengertian CV
Merupakan suatu bentuk perjanjian kerja
sama untuk berusaha bersamaantara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur
perusahaan, dan memilikitanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan
orang-orang yangmemberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan,
serta memilikibertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalamperusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire
Vennootschap (CV) adalahsebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau
lebih, sehingga dalam CV, ada duamacam anggota, yaitu: anggota aktif dan
anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggotayang mengelola usahanya serta
bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan,sedangkan anggota pasif
merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya sajadan tidak ikut mengelola
perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yangdisetorkan saja.
2) Peraturan Perundangan
Ketentuan-ketentuan
tentang Perserikatan Komanditer (CV)
diatur
dalam Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang bunyinya :“Persekutuan
secara melepas uang yang dinamakan persekutuan komanditer didirikanantara satu
orang atau beberapa sekutu yang secara tanggung-menanggung bertanggungjawab
untuk seluruhnya pada pihak satu dan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uangpada pihak lain”.
3) Kelebihan dan
Kekurangan Badan Perserikatan Komanditer
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Penguasaan terhadap
keun-tungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
|
Mengandung tanggungjawab
keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun sudah dapat dibagi dengan anggota
sekutu aktif yang lain
|
Motivasi usaha
tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
|
Status hukum
CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek – proyek besar
|
Penanganan aspek
hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
|
Tidak dapat dengan
mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan
Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
|
Nama CV sering
sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV
sebelumnya
|
d. Perseroan Terbatas (PT)
1)
Pengertian PT
Merupakan
perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuanuntuk mengelola
usaha bersama, di mana perusahaan memberikan kesempatan kepadamasyarakat luas
untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membelisaham perusahaan
2) Peraturan perundangan
Ketentuan-ketentuan
tentang Perseroan Terbatas (PT) diaturdalam UU RI Nomor 1 tahun 1995 tentang
Perseroan Terbatas. Pasal 1 Undang-Undangtersebut menyatakan: “ Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalahbadan usaha yang didirikan
berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha denganmodal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yangditetapkan dalam
Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya”.
3)
Kelebihan
dan Kekurangan Badan Usaha Perseroan Terbatas
Kelebihan
|
Kekurangan
|
Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
|
Pajak yang
besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja
yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena
pajak
|
Pemisahan kekayaan dan utang –utang pemilik dengan perusahaan
|
Penangan aspek
hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaries dan izin khusus
untuk usaha tertentu
|
Kemampuan keuangan yang sangat besar
|
Biaya pembentukkan
yang relative tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
|
Kemampuan manajerial yang tinggi
|
Kerahasian perusahaan
kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham
|
Kontinuitas kerja karyawan yang
panjang
|
4.
Peran BUMS
dalamPerekonomian
Peran yang diberikan
BUMS dalam perekonomian Indonesiaseperti berikut:
a.
Membantu meningkatkan
produksi nasional.
b.
Menciptakan kesempatan
dan lapangan kerja baru.
c.
Membantu pemerintah
dalam usaha pemerataan pendapatan.
d.
Membantu pemerintah
mengurangi pengangguran.
e.
Menambah sumber devisa
bagi pemerintah.
f.
Meningkatkan sumber
pendapatan negara melalui pajak.
g.
Membantu pemerintah
memakmurkan bangsa.
Assalamualaikum wrb salam persaudaraan,perkenalkan saya Sri Wulandari asal jambi,maaf sebelumnya saya hanya mau berbagi pengalaman kepada saudara(i) yang sedang dalam masalah apapun,sebelumnya saya mau bercerita sedikit tentang masalah saya,dulu saya hanya penjual campuran yang bermodalkan hutang di Bank BRI,saya seorang janda dua anak penghasilan hanya bisa dipakai untuk makan anak saya putus sekolah dikarenakan tidk ada biaya,saya sempat stres dan putus asa menjalani hidup tapi tiap kali saya lihat anak saya,saya selalu semangat.saya tidak lupa berdoa dan minta petunjuk kepada yang maha kuasa,tampa sengaja saya buka internet dan tidak sengaja saya mendapat nomor tlpon Aki Sulaiman,awalnya saya Cuma iseng2 menghubungi Aki saya dikasi solusi tapi awalnya saya sangat ragu tapi saya coba jalani apa yang beliau katakan dengan bermodalkan bismillah saya ikut saran Aki Sulaiman saya di ritualkan dana gaib selama 3 malam ritual,setelah rituialnya selesai,subahanallah dana sebesar 2M ada di dalam rekening saya.alhamdulillah sekarang saya bersyukur hutang di Bank lunas dan saya punya toko elektronik yang bisa dibilang besar dan anak saya juga lanjut sekolah,sumpah demi Allah ini nyata tampa karangan apapun,bagi teman2 yang mau berhubungan dengan Aki Sulaiman silahkan hub 085216479327 insya Allah beliau akan berikan solusi apapun masalah anda mudah2han pengalaman saya bisa menginspirasi kalian semua,Assalamualaikum wrb.JIKA BERMINAT SILAHKAN HUB AKI SULAIMAN 085-216-479-327,TAMPA TUMBAL,TIDAK ADA RESIKO APAPUN(AMAN) .
ReplyDelete