A.
BUMN
1. Pengertian BUMN
Menurut Undang –
Undang No19 Tahun 2003
pasal 1 menyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya
disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya
dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Landasan Hukum BUMN
Landasan hukum tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan
Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Ciri – cirri BUMN
cirri – cirri BUMN adalah sebagai berikut:
a.
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
b.
Sebagai sumber pemasukan negara
c.
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
d.
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
permodalan perusahaan
e.
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
f.
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan
g.
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank
maupun nonbank
h.
Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan
rakyat
4. Fungsi – Fungsi BUMN
Fungsi – fungsi BUMN adalah sebagai berikut:
a. Sebagai penyedia barang ekonomis dan
jasa yang tidak disedikan oleh swasta
b. Merupakan alat pemerintah dalam
menata kebijakan perekonomian
c. Sebagai pengelola dari cabang-cabang
produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
d. Sebagai penyedia layanan dalam
kebutuhan masyarakat
e. Sebagai penghasil barang dan jasa
demi pemenuhan orang banyak
f. Sebagai pelopor terhadap
sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
g. Pembuka lapangan kerja
h. Penghasil devisa negara
i.
Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
j.
Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai
lapangan usaha.
5. Bentuk – Bentuk BUMN
BUMN memiliki berbagai macam atau
jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19
Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk,
yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan
kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut.
a.
Badan Usaha Perseroan (Persero)
1) PengertianBadan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik
Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
2)
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)
a) Menyediakan barang dan jasa yang
bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
b) Mengejar keuntungan guna
meningkatkan nilai badan usaha.
3)
Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
a) Dalam pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden
b) Pelaksanaan pendirian yang dilakukan
oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan
c) Modal berbentuk saham
d) Status perseroan terbatas diatur
berdasarkan perundang-undangan
e) Sebagian atau keseluruhan modal
merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
f) Tidak mendapatkan fasilitas dari
negara
g) Pegawai persero berstatus pegawai
negeri
h) Pemimpin berupa direksi
i)
Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
j)
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
k) Tujuan utamanya adalah mendapatkan
keuntungan
4)
Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)
a) PT Pertamina,
b) PT Kimia Farma Tbk
c) PT Kereta Api Indonesia
d) PT Bank BNI Tbk
b.
Badan Usaha Umum (Perum)
1)
PengertianBadan
Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki
maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan
penyertaan modal dalam usaha yang lain.
2)
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum
berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau
masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
3)
Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
a) Melayani kepentingan masyarakat yang
umum
b) Pemimpin berupa direksi atau
direktur
c) Pekerja merupakan pegawai perusahaan
dari pihak swasta
d) Dapat menghimpun dana dari
pihak
e) Pengelolaan dari modal pemerintah
yang terpisah dari kekayaan negara
f) Menambah keuntungan kas negara
g) Modal berupa saham atau obligasi
bagi perusahaan go public
4)
Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
Perum Damri; Perum Bulog; Perum Pegadaian;
Perum Balai Pustaka dan Perum Perumnas
5)
Kebaikan
dan Kelemahan BUMN
a.
Kebaikan BUMN
1)
permodalan
yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah,
2)
mengutamakan
pelayanan umum,
3)
organisasi
BUMN disusun secara mantap,
4)
memiliki
kekuatan hukum yang kuat.
b.
Kelemahan BUMN
1)
pengambilan
kebijakan sangat lambat karena di bawah komando atasan,
2)
BUMN
banyak yang merugi,
3)
organisasinya
sangat kaku
6)
Peran BUMN dalam perekonomian
Peran BUMN
dalam perekonomian adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan lapangan pekerjaan bagi
masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
b. Memberikan pengarahan serta bantuan
untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun
UKM.
c. Memberikan sumbangan untuk
mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
d. Menjadi perintis usaha yang belum
dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan
masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
e. Pemerintah dapat melayani masyarakat
secara maksimal dengan adanya BUMN.
f. Menjadi sumber pendapatan negara
dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara
g. Mencegah agar cabang-cabang produksi
yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.
No comments:
Post a Comment