Tuesday, February 2, 2016

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



A.    BUMN
           1. Pengertian BUMN
Menurut Undang – Undang No19 Tahun 2003 pasal 1 menyatakan bahwa  Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
2. Landasan Hukum BUMN
Landasan hukum tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tertuang dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
3. Ciri – cirri BUMN
cirri – cirri BUMN adalah sebagai berikut:
a.       Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
b.      Sebagai sumber pemasukan negara
c.       Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
d.      Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam permodalan perusahaan
e.       Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
f.       Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
g.      Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik brupa bank maupun nonbank
h.      Sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
4. Fungsi – Fungsi BUMN
Fungsi – fungsi BUMN adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
b.      Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 
c.       Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
d.      Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
e.       Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
f.       Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
g.      Pembuka lapangan kerja
h.      Penghasil devisa negara
i.        Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 
j.        Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. 
  5. Bentuk – Bentuk BUMN
BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut.
a.      Badan Usaha Perseroan (Persero)
1)      PengertianBadan Usaha Perseroan (Persero)
Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 
2)      Maksud dan Tujuan  Badan Usaha Perseroan (Persero)
a)      Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat
b)      Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. 
3)      Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)
a)      Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
b)     Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang - undangan 
c)      Modal berbentuk saham 
d)     Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan 
e)   Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
f)       Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
g)      Pegawai persero berstatus pegawai negeri
h)      Pemimpin berupa direksi
i)        Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
j)        Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
k)      Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan
4)      Contoh - Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)

a) PT Pertamina,
b) PT Kimia Farma Tbk
                         c)   PT Kereta Api Indonesia
                         d)     PT Bank BNI Tbk

b.      Badan Usaha Umum (Perum) 
1)      PengertianBadan Usaha Umum (Perum)
Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
2)      Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum)
Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
3)      Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)
a)      Melayani kepentingan masyarakat yang umum 
b)      Pemimpin berupa direksi atau direktur
c)      Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
d)     Dapat menghimpun dana dari pihak 
e)      Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
f)       Menambah keuntungan kas negara
g)      Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public
4)      Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)

Perum Damri; Perum Bulog; Perum Pegadaian; Perum Balai Pustaka dan Perum Perumnas 

5)      Kebaikan dan Kelemahan BUMN
a.      Kebaikan BUMN
1)      permodalan yang pasti yang dialokasikan dari dana pemerintah,
2)      mengutamakan pelayanan umum,
3)      organisasi BUMN disusun secara mantap,
4)      memiliki kekuatan hukum yang kuat.
b.      Kelemahan BUMN
1)      pengambilan kebijakan sangat lambat karena di bawah komando atasan,
2)      BUMN banyak yang merugi,
3)      organisasinya sangat kaku
6)      Peran BUMN dalam perekonomian
Peran BUMN dalam perekonomian adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sehingga mengurangi jumlah pengangguran.
b.     Memberikan pengarahan serta bantuan untuk para pengusaha golongan ekonomi lemah, baik itu untuk koperasi maupun UKM.
c.       Memberikan sumbangan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi secara nasional.
d.      Menjadi perintis usaha yang belum dilaksanakan oleh koperasi dan pihak swasta, seperti menyediakan kebutuhan masyarakat dengan barang dan jasa yang bermutu serta memadai.
e.       Pemerintah dapat melayani masyarakat secara maksimal dengan adanya BUMN.
f.       Menjadi sumber pendapatan negara dari pendapatan nonpaja untuk mengisi kas negara
g.      Mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting tidak dikuasai oleh sekelompok masyarakat tertentu.

No comments:

Post a Comment