A.
Koperasi
1.
Pengertian Koperasi
Menurut UU Koperasi No. 25 Tahun
1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Landasan Hukum
Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah,
tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa
landasan berikut ini:
a.
Landasan idiil:
Pancasila.
b. Landasan
struktural: UUD 1945.
c. Landasan
operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga
(AD/ART).
d. Landasan
mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal2 menetapkan
bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilahyang
menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaanlainnya.
Koperasi
didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan
UUD 1945.
3.
Ciri – Ciri Koperasi
Ciri – cirri koperasi adalah sebagai berikut:
a. Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang – orang dan bukan perkumpulan modal.
b. Dalam pengelolaaannya
dilakukan dengan bekerjasama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat,
hak dan kewajiban.
c. Semua kegiatan
koperasi didasarkan atas kesadaran sehingga di dalam koperasi tidak boleh ada
unsur paksaan, intimidasi ataupun ancaman
d. Kegiatan koperasi
harus sesuai dengan kepentingan anggotanya.
e. Koperasi sebagai
sokoguru perekonomian nasional.
4.
Fungsi dan Peran
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25
Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan perankoperasi seperti berikut ini:
a. Membangun dan
mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota padakhususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraanekonomi dan sosial
mereka.
b. Turut serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat.
c. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananperekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yangmerupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasiekonomi.
5.
Kebaikan dan
Kelemahan Koperasi
a.
Kebaikan Koperasi
1) Berlandaskan asas
kekeluargaan
2) Sisten pengelolaannya
tidak kaku atau bersifat fleksibel.
3) Tidak menggunakan
sistem riba
b.
Kelemahan Koperasi
1) Modalnya sangat
terbatas
2) Sistem pengelolaannya
tidak didasarkan pada sistem pengelolaan yang professional
3) Sistem pembukuan
masih bersifat manual atau sederhana
6.
Fungsi dan Peran
Koperasi dalam Perekonomian
Menurut Harini, fungsi dan peran koperasi
dalam perekonomian adalah sebagai berikut:
a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi para anggita pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi
b. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ekonomi.
No comments:
Post a Comment