Tuesday, February 2, 2016

Koperasi



A.    Koperasi
1.      Pengertian Koperasi
Menurut UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Landasan Hukum Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini:
a.       Landasan idiil: Pancasila.
b.      Landasan struktural: UUD 1945.
c.   Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga (AD/ART).
d.    Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilahyang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaanlainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
3.      Ciri – Ciri Koperasi
Ciri – cirri koperasi adalah sebagai berikut:
a.       Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang – orang dan bukan perkumpulan modal.
b.     Dalam pengelolaaannya dilakukan dengan bekerjasama, bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban.
c.   Semua kegiatan koperasi didasarkan atas kesadaran sehingga di dalam koperasi tidak boleh ada unsur paksaan, intimidasi ataupun ancaman
d.      Kegiatan koperasi harus sesuai dengan kepentingan anggotanya.
e.       Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
4.      Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan perankoperasi seperti berikut ini:
a. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota padakhususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraanekonomi dan sosial mereka.
b. Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia danmasyarakat.
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananperekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yangmerupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasiekonomi.
5.      Kebaikan dan Kelemahan Koperasi
a.      Kebaikan Koperasi
1)      Berlandaskan asas kekeluargaan
2)      Sisten pengelolaannya tidak kaku atau bersifat fleksibel.
3)      Tidak menggunakan sistem riba
b.      Kelemahan Koperasi
1)      Modalnya sangat terbatas
2)      Sistem pengelolaannya tidak didasarkan pada sistem pengelolaan yang professional
3)      Sistem pembukuan masih bersifat manual atau sederhana
6.      Fungsi dan Peran Koperasi dalam Perekonomian
Menurut Harini, fungsi dan peran koperasi dalam perekonomian adalah sebagai berikut:
a.     Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggita pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
b.  Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
d.  Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan ekonomi.

No comments:

Post a Comment