Tuesday, February 2, 2016

Jenis Tenaga Kerja dan Upaya Untuk Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja



A.    Jenis – Jenis Tenaga Kerja
                  Jenis – jenis tenaga kerja ada tiga jenis yaitu:
1.      Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memperoleh keahlian pada suatu bidang tertentu dari sekolah atau pendidikan, baik formal maupun non formal. Contoh tenaga kerja terdidik adalah dokter, perawat, guru dan pilot.
2.      Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahlian pada suatu bidang tertentu dari pengalaman. Contoh tenaga kerja terlatih adalah supir, pelayan toko, montir, dan tukang masak.
3.      Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih
Tenaga kerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih adalah tenaga kerja yang hanya mengandalkan tenaga saja. contoh dari tenaga kerja yang tidak terdidik dan tidak terlatih adalah buruh angkut, buruh pabrik dan sebagainya.
B.     Upaya – Upaya Untuk Meningkatkan Kualitas Tenaga Kerja
             Sebelum memasuki dunia kerja, seorang tenaga kerja harus sudah memiliki sejumlah nilai lebih   
      berupa tingkat pendidikan dan keterampilan tertentu. Untuk itu, perlu ada usaha untuk meningkatkan 
     mutu tenaga kerja. peningkatan mutu tenaga kerja dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
1.      Menyiapkan tenaga – tenaga ahli di masyarakat dengan menyediakan pendidikan formal
Pemerintah sebagai penyelenggara negara berharap kualitas sumber daya daya manusia yang ada di negaranya memiliki kualitas yang baik. Cara yang diitempuh pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia antara lain:
a.       Menyelenggarakan program wajib belajar Sembilan tahun
b.      Mendirikan sekolah menengah dan kejuruan, dan
c.       Memberikan mata kuliah kewirausahaan di perguruan tinggi.
2.      Meningkatkan kesehatan dan memperbaiki gizi penduduk
Untuk memperoleh tenaga kerja dengan kualitas baik, dilakukan beberapa usaha sebagai berikut:
a.       Meningkatkan kesehatan masyarakat dengan memberikan jaminan social
b.      Memperbaiki gizi penduduk, melalui program Gerakan Nasional Sadar Gizi
3.      Mengadakan pelatihan tenaga kerja
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dapat diadakan pelatihan kerja. pelatihan kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan. Pelatihan kerja dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga pelatihan kerja swasta.
4.      Memberikan pelatihan keterampilan kepada para pencari kerja yang sedang mencari kerja
Pemberian pelatihan keterampilan kepada para pencari kerja ini dimaksudkan agar dapat memenuhi kriteria yang diajukan oleh permintaan pasar tenaga kerja. pelatihan keterampilan ini dapat diperoleh melalui kursus – kursus yang didirikana oleh pemerintah, seperti BLK (Balai Latihan Kerja) maupun swasta.
5.      Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri
Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian tenaga kerja. 

Selain cara diatas, cara peningkatan kualitas tenaga kerja juga dapat diklasifikasikan untuk dilakukan oleh beberapa pihak yaitu:
1.      Pemerintah
Upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu tenaga kerja antara lain dengan mendirikan berbagai pusat latihan kerja. upaya ini bertujuan untuk melatih orang menjadi manusia terampil, berinisiatif, dan kreatif. usaha ini disertai pula dengan usaha peningkatan mutu sekolah kejuruan, penciptaan kondisi yang kondusif bagi penanaman modal, transmigrasi dan keluarga berencana
2.      Pihak swasta
Langkah yang dapat diambil oleh pihak swasta untuk ikut serta dalam upaya meningkatkan mutu tenaga kerja adalah bekerjasama dengan sekolah atau kampus. kerja sama yang bisa dilakukan oleh pihak swasta dengan sekolah atau kampus adalah menyediakan kesempatan bagi para siswa dan mahasiswa untuk kerja praktik atau magang di perusahaan yang bersangkutan. program magang ini akan memberi pemahaman secara lebih baik kepada calon tenaga kerja mengenai dunia kerja yang sesungguhnya. dengan demikian, para calon tenaga kerja tersebut dapat mempersiapkan dirinya dengan berbagai kemampuan dan keterampilan yang memang dibutuhkan oleh dunia usaha.
3.      Individu
Beberapa langkah yang harus diambil oleh setiap individu dalam meningkatkan mutu dirinya adalah sebagai berikut:



a.     membekali diri dengan berbagai hal yang dikehendaki oleh perusahaan. dalam mencari kerja, seseorang harus membekali diri dengan berbagai keterampilan dan pengetahuan yang disyaratkan oleh perusahaan secara umum, seperti keterampilan computer, bahasa inggris, dan keahlian khusus sesuai pekerjaan yang ditawarkan.
b.      menanamkan jiwa wirausaha
bekerja bukan hanya berarti bergabung dengan suatu instansi atau perusahaan. bila belum atau tidak bekerja pada instansi atau perusahaan, seseorang bisa bekerja secara mandiri dengan berwirausaha, seperti berwirausaha, seperti beternak ayam, budidaya anggrek atau berdagang. setiap individu harus bisa mengembangkan kemampuan atau bakatnya untuk mengenali peluang, seperti membuat produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk pengadaan produk baru, memasarkan dan mengatur permodalan operasinya.
 


Pengertian Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Angkatan Kerja dan Kesempatan Kerja



Pengertian Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja, Angkatan Kerja dan Kesempatan Kerja
1.      Pengertian Ketenagakerjaan
Menurut UU No. 13 Tahun 2003, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Jadi ketenagakerjaan ini membahas segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja, baik itu sebelum waktu bekerja, maupun setela bekerja. Hal – hal yang dibahas sebelum bekerja, antara lain seperti pemagangan, kewajiban mengumumkan lowongan pekerjaan, dan lain – lain. Hal – hal yang dibahas setelah bekerja antara lain upah, jaminan social, keselamatan kerja dan lain – lain.
2.      Pengertian Tenaga Kerja
Ketenagakerjaan erat hubungannya dengan tenaga kerja. Menurut UU No 13 Tahun 2003, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Selain menurut UU No 13 Tahun 2003, masih ada beberapa ahli lain yang menjelaskan pengertian dari tenaga kerja, salah satunya adalah Payaman Simanjuntak. Menurut Payaman Simanjuntak tenaga kerja adalah penduduk yang sudah atau sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan yang melaksanakan kegiatan lain, seperti bersekolah dan mengurus rumah tangga (Agusmindah, 2015).
3.      Pengertian Angkatan Kerja
Tenaga kerja terdiri atas dua, yaitu angkatan kerja dan bukan angkatan kerja. angkatan kerja adalah penduduk dalam usia kerja (15 tahun sampai dengan 64 tahun), baik yang telah bekerja maupun yang belum bekerja. Sedangkan bukan angkatan kerja adalah penduduk yang dianggap tidak mampu dan tidak mau untuk bekerja, walaupun ada permintaan pekerjaan.
Bukan angatan kerja terdiri atas beberapa golongan yaitu:
a.       Golongan yang sedang bersekolah
b.      Ibu rumah tangga
c.       Orang yang berusia dibawah 15 tahun dan di atas 64 tahun
d.      Pengangguran sukarela
4.      Pengertian Kesempatan Kerja
Pengertian kesempatan kerja adalah peluang atau kondisi yang menunjukkan tersedianya lapangan pekerjaan bagi orang yang bersedia dan sanggup bekerja.